MILIARDER AL KAUTSAR AL AKBAR -- Seorang miliarder (baca) dari Uni Emirat Arab, Sheikh Hamad bin Hamdan Al Nahyan, menolak eksplorasi minyak dan gas di tanah peternakannya di Australia bagian Utara.
Beberapa tanah peternakan di Australia yang sangat luas dimiliki oleh miliarder asing.
Penolakan ini memicu perdebatan tentang bagaimana hak pengelolaan minyak dan gas di tanah yang dimiliki oleh asing.
Sebagaimana perdebatan mengenai tambang di Indonesia. Sebuah tambang tembaga misalnya, apakah diperbolehkan menambang emas, perak dan logam lainnya dari tempat tersebut?
Kasus ini seperti PT Freeport di Indonesia.
Banyak yang berpendapat bahwa seluruh kekayaan minyak dan gas di bawah tanah-tanah peternakan di Australia tetap milik pemerintah hanya saja diharuskan melakukan negosiasi dengan pemilik tanah.
Negosiasi itu bisa berujung pada pembagian keuntungan dan saham (baca).
Bila itu yang terjadi, maka tambang-tambang dan pabrik-pabrik di Indonesia juga tidak harus malu menerapkan hal yang sama untuk mendapatkan solusi.
Pengusaha tambang dan pabrik tidak perlu mengusir penduduk pemilik tanah yang berakibat para konflik. Cukup lakukan negosiasi dengan persentase pembagian laba yang saling menguntungkan.
Beberapa tanah peternakan di Australia yang sangat luas dimiliki oleh miliarder asing.
Penolakan ini memicu perdebatan tentang bagaimana hak pengelolaan minyak dan gas di tanah yang dimiliki oleh asing.
Sebagaimana perdebatan mengenai tambang di Indonesia. Sebuah tambang tembaga misalnya, apakah diperbolehkan menambang emas, perak dan logam lainnya dari tempat tersebut?
Kasus ini seperti PT Freeport di Indonesia.
Banyak yang berpendapat bahwa seluruh kekayaan minyak dan gas di bawah tanah-tanah peternakan di Australia tetap milik pemerintah hanya saja diharuskan melakukan negosiasi dengan pemilik tanah.
Negosiasi itu bisa berujung pada pembagian keuntungan dan saham (baca).
Bila itu yang terjadi, maka tambang-tambang dan pabrik-pabrik di Indonesia juga tidak harus malu menerapkan hal yang sama untuk mendapatkan solusi.
Pengusaha tambang dan pabrik tidak perlu mengusir penduduk pemilik tanah yang berakibat para konflik. Cukup lakukan negosiasi dengan persentase pembagian laba yang saling menguntungkan.
0 komentar:
Posting Komentar